Welcome Guest | Daftar | Login

PT BIOCert Indonesia [selanjutnya disebutkan dengan BIOCert] adalah lembaga sertifikasi dan inspeksi produk organik dan ekososial.

BIOCert telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional [KAN] dan telah diverifikasi oleh Otoritas Kompeten Pertanian Organik [OKPO] Kementerian Pertanian RI sebagai lembaga sertifikasi pangan organik yang kompeten berdasarkan Pedoman KAN 901-2006 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik [ISO 65].

BIOCert memberikan layanan inspeksi dan sertifikasi organik untuk pasar nasional dan ekspor, verifikasi program Starbucks CAFE Practices, Verifikasi Common Code for The Coffee Community [4C] Association dan inspeksi untuk Sertifikasi Program Pertanian Rainforest Alliance.

BIOCert merupakan anggota dari Cert All [Certification Alliance], yaitu aliansi lembaga sertifikasi pangan organik di Asia Pasifik untuk memberikan layanan inspeksi dan sertifikasi yang menjembatani operator ke pasar organik dunia.

Revisi SNI Sistem Pangan Organik

SNI Sistem Pangan Organik (SNI 6729-2010) ini merupakan revisi dari Standar Nasional Indoneaia [SNI] 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik untuk menetapkan persyaratan sistem produksi pangan organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Jum, 02 Jan 2009
Pangan Olahan Organik

Saat ini pangan organik tidak hanya diperdagangkan dalam bentuk segar saja, namun telah banyak pula diperdagangkan dalam bentuk olahan sehingga memberikan konsumen banyak pilihan bagi produk organik yang dikonsumsinya.

Sel, 13 Mei 2008
Verifikasi Program Persetujuan Asupan Pertanian Organik

Dalam prinsip-prinsip pertanian organik, seperti kesuburan tanah dan perlindungan tanaman harus didasarkan pada pemilihan varietas yang sesuai, program rotasi tanaman, pengolahan tanah dan perlindungan musuh alami serangga.