Welcome Guest | Daftar | Login

Regulasi Produk Olahan Organik Indonesia

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) menerbitkan aturan pengawasan pangan olahan organik yang diproduksi atau dimasukkan untuk diperdagangkan ke dalam wilayah Indonesia, yang termuat dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.00.06.52.0100 tertanggal 7 Januari 2008 menyebutkan bahwa setiap produk olahan organik wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan serta memenuhi ketentuan tentang pelabelan dan periklanan yang berlaku.

Pangan olahan organik mengandung bahan pangan organik minimal  95% dari total volume atau berat produk, tidak termasuk garam dan air. Bahan yang sama tidak boleh berasal dari pencampuran bahan organik dan non-organik.

Bagi produk olahan organik lokal, Ijin edar produk olahan organik dapat dikeluarkan oleh Badan POM asal pangan segar organik yang digunakan dalam pangan olahan organik harus telah disertifikasi organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau terverifikasi oleh Otoritas Kompeten di Indonesia.

Sementara bagi pangan olahan impor, produk tersebut telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh otoritas kompeten di negara asal dan disahkan oleh Otoritas Kompeten di Indonesia.

Aturan ini juga mengatur pelabelan produk olahan organik. Produk pangan olahan organik yang memenuhi aturan ini dapat melabel produknya dengan mencantumkan kata ”organik” setelah nama jenis pangan dan logo ”ORGANIK INDONESIA” sehingga konsumen dapat mengenali produk olahan organik yang telah terdaftar di Badan POM. Namun, merujuk Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan - Pasal 8, logo lembaga sertifikasi tidak diizinkan untuk dicantumkan dalam label pangan.

Dalam label produk, ukuran kata “organik” tidak boleh melebihi ukuran huruf untuk nama jenis produk. Selain itu, produsen organik dilarang mengklaim kelebihan produk organik dibandingkan produk konvensional.

Prosesor atau pemasar produk olahan organik dapat memperoleh ijin edar produk olahan organik dengan mengajukan pendaftaran ke Badan POM disertai contoh kemasan atau label produk yang didaftarkan. Izin yang sudah dikeluarkan Badan POM berlaku selama 5 tahun.  Prosedur pendaftaran produk pangan mengacu pada KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :HK.00/05.1.2569 TAHUN 2004, TENTANG KRITERIA DAN TATA LAKSANA PENILAIAN PRODUK PANGAN.