Pelabelan Tekstil Organik di Amerika Serikat
Departemen pertanian AS mengatur pelabelan tekstil organik melalui regulasi NOP (7 CFR Part 205). Serat alam seperti kapas, wol, rami dll. merupakan produk pertanian yang tercakup dalam standar produksi NOP. Walaupun perlakuan tekstil di bagian hilir tidak tercakup dalam standar, serat yang telah diproduksi sesuai standar dapat memiliki label organik.
Dalam pelabelan tekstil organik di AS dibagi beberapa kategori, yaitu 100% organik yang digunakan untuk produk tekstil yang seluruh kandungannya organik, hanya menggunakan bahan pembantu pengolahan organik. Logo organik USDA dapat dipasang pada produk akhir, bahan pemasaran, dan di penjual ritel. Seluruh tahapan produksi, penanganan, pengolahan dan manufaktur produk dengan label ini harus disertifikasi.
Sementara itu, label organik diberikan bagi produk tekstil yang mengandung setidaknya 95% serat organik, sedangkan 5% sisanya merupakan produk non organik yang diizinkan dalam regulasi NOP. Namun tidak diperkenankan adanya serat non organik dalam produk.
Selain itu, produk yang mengandung sedikitnya 70% serat organik dapat menyebutkan dalam daftar bahan bahwa bahan tertentu yang digunakan adalah organik dengan syarat bahwa bahan tersebut diproduksi secara organik dan memperoleh sertifikat organik.
Produk yang pengolahan atau proses manufakturnya tidak disertifikasi dapat menyebutkan bahan yang telah disertifikasi organik (jika ada sertifikatnya), menyatakan persentase bahan organik yang ada dalam produk akhir namun tidak boleh menggunakan logo organik USDA dan tidak boleh menyebabkan kesalahpahaman konsumen sehingga mengira bahwa produk akhir tersebut adalah produk organik.